Sumut Memilih

KPU Dairi Sampaikan Sosialisasi Terkait Dana Kampanye, Ada Sanksi Apabila Tidak Dipenuhi

Adapun terkait masalah dana kampanye ini wajib di penuhi oleh para bapaslon, dimana apabila tidak penuhi maka akan ada sanksi.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi terkait dana kampanye kepada perwakilan masing - masing Bapaslon di Kantor KPU Dairi, Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi terkait dana kampanye kepada perwakilan masing - masing Bapaslon di Kantor KPU Dairi, Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024).

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya memfokuskan pembuatan rekening dana kampanye , serta bagaimana mekanismenya hingga pengurusan ke pihak bank yang akan di tuju.

"Kemudian kami juga menyampaikan terkait pelaporan - pelaporan awal dana kampanye, kemudian LPSDK (Laporan Penyumbang Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye), " ujar Asih.

Adapun terkait masalah dana kampanye ini wajib di penuhi oleh para bapaslon, dimana apabila tidak penuhi maka akan ada sanksi.

"Jadi apabila tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Bapaslon, baik itu surat peringatan dari KPU, larangan melakukan kampanye, dan bahkan pembatalan dari calon, " tegasnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di batasi sampai tanggal 24 November, atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

"Apabila itu tidak dilakukan, apabila terpilih, maka tidak akan di usulkan untuk di pilih, " sebut Asih.

Terkait penyumbang dana kampanye bagi Bapaslon, Asih menyebut hal tersebut di perbolehkan, asalkan tidak berasal dari dana negara.

"Kalau perseorangan boleh, yang tidak boleh itu menggunakan keuangan negara seperti BUMN, BUMD, APBN, bahkan BumDes pun tidak bisa," kata.

Adapun maksimal nominal uang yang diterima oleh Bapaslon yakni sebesar Rp 75 juta.

Dirinya berharap para LO yang di tunjuk dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masing - masing Bapaslon, dimana apabila tidak dipenuhi maka akan sangat fatal bagi Bapaslon itu sendiri.

"Kami juga membuka diri apabila ada tim yang ingin berkomunikasi terkait pembukaan rekening ini melalui helpdesk kami," tutup Asih.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved