Sumut Terkini

Kejari Karo Bakar dan Giling Barang Bukti dari 78 Kasus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan puluhan barang bukti dari 78 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus, Kamis (19/9/2024).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

Amatan www.tribun-medan.com, barang bukti yang telah disusun rapih ini dimusnahkan dengan berbagai cara.

Seperti barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan digiling menggunakan blender.

Serta barang bukti lainnya dari berbagai tindak kejahatan, dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Sebelum memusnahkan puluhan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen dari Kejari Karo untuk melanjutkan tindakan yang dilakukan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari puluhan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

"Jadi ini komitmen kita untuk melanjutkan perkara ini di bagian barang bukti setelah kasus inkrah, maka kita berkewajiban untuk menangani barang bukti apakah dimusnahkan seperti hari ini, atau dikembalikan sesuai dengan keputusan persidangan," ujar Darwis. 

Di tempat serupa, Kasi Intel Kejari Karo Johannes Pasaribu mengungkap dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 78 kasus tindak pidana naik dari narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. 

"Pemusnahan hari ini, barang bukti tersebut berasal dari 78 kasus dari berbagai tindak pidana," ujar Johannes. 

Dijelaskan Johannes, adapun perincian barang bukti yang dimusnahkan kali ini seperti dari tindak pidana narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 180,35 gram, narkotika jenis ganja seberat 3.514,88 gram, dan narkotika jenis eksitasi seberat 3,2 gram.

Sementara, untuk kasus lainnya dari perjudian sebanyak delapan perkara, kasus yang melibatkan Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 12 perkara, dan dari kasus lainnya sebanyak empat perkara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved