News Video
ISU DIBALIK KASUS DOSEN Bunuh Suami, Diduga Selingkuh Dengan Sopir dan Klaim Asuransi
Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita berusia 61 tahun itu, tega membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 silam dan baru terungkap pada September 2024.
Namun, hingga kita belum diketahui motif pasti dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tiromsi.
Sebab, sejak diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiromsi masih belum mengakui perbuatannya.
Menurut Abang kandung korban, Haposan Situngkir, sampai saat ini motif pembunuhan adiknya masih misterius.
Namun, ia memiliki banyak dugaan dalam kasus pembunuhan terhadap adiknya ini.
Salah satunya yakni, dugaan hubungan asmara antara tersangka dengan sopir pribadinya.
Setelah kejadian, sopir pribadi tersangka pun menghilang.
"Nggak tahu kalau motifnya, dia (tersangka) nggak mau ngaku. Cuma kalau menurut Feeling saya, bisa jadi ada pria idaman lain, atau bisa saja harta," kata Haposan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, adik kandung korban, Saurman Situngkir juga menyebutkan hal yang sama soal kecurigaan keluarga adanya hubungan perselingkuhan dibalik kasus tersebut.
"Jadi antar saya dan mendiang, dia cerita kalau ada mencium hubungan yang tidak sedap (perselingkuhan antara tersangka dan sopirnya), karena pernah di kampung saya curiga dari gerak geriknya (tersangka dan sopir)," sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyebutkan ada juga dugaan kearah klaim asuransi jiwa.
Sebab, sekitar tanggal 6 Maret 2024 tersangka mendaftarkan asuransi jiwa terhadap korban dengan biaya Rp 5 juta perbulan dan preminya Rp 500 juta.
"Kalau soal motif biar kepolisian yang mengungkapkan nya. Kalau melihat dugaan pasti ada (asuransi), karena logikanya tanggal 6 Maret dia mengurus asuransi, dan setelah meninggal langsung di klaim," ucapnya.
Padahal katanya, menurut dari keterangan keluarga biaya BPJS kesehatan korban tidak pernah dibayar oleh istrinya.
"BPJS Rp 100 ribu perbulan tidak dibayar, ini yang Rp 5 juta sebulan di bayar," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Dr Tiromsi Sitanggang
Dosen Bunuh Suami
Rusman Maralen Situngkir
Abang kandung korban
Haposan Situngkir
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|