Berita Viral

IBUNDA Mendiang Dokter Aulia Risma Lestari Sebut Ada Rp 225 Juta Uang Putrinya Mengalir ke Senior

Pihak keluarga melaporkan ada aliran dana sekitar Rp 225 juta dari rekening dokter ARL selama proses PPDS yang disertakan ke Polda Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Ibunda dokter Aulia Risma Lestari (ARL), Nuzmatun Malinah, mengungkapkan iuran yang dibayarkan anaknya selama menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro tak hanya pada semester 1.(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

Kata pihak Undip

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan atau bullying berupa iuran Rp 20 hingga Rp 40 juta per semester di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anastesi.

Pungutan itu mewajibkan mahasiswa baru PPDS Undip membayar iuran makan selama 1 semester atau 6 bulan.

Yan Wisnu mengakui pungutan uang dari junior itu digunakan untuk kebutuhan mahasiswa baru dan para seniornya selama menjalani PPDS di RSUP dr Kariadi.

Dia mengatakan ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa baru yang masuk di PPDS anestesi Undip setiap semester. 

"Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," ujar Yan Wisnu dalam jumpa pers di Undip, Jumat (13/9/2024).

Diberitakan, ARL merupakan mahasiswa PPDS prodi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya.

Polisi masih mendalami dugaan adanya perundungan terhadap ARL.

Namun, sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kematian dr Risma Aulia Lestari (ARL). Kepolisian masih menjalankan penyelidikan.

Selama penyelidikan ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman seangkatan almarhumah, kakak kelas almarhumah dan keluarga korban, untuk mengumpulkan bukti.

dr ARL mengalami pemerasan dan perundungan (bully) yang mengakibatkan terjadinya tindakan bunuh diri.

Penegasan perundungan dan bunuh diri itu tertulis melalui keputusan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya pada 14 Agustus 2024 dalam surat nomor: TK.02.02/D/44137/2024.

Surat tersebut sekaligus memerintahkan RS dr. Kariadi untuk menutup Program Studi Anestesi PPDS Undip.

Kesimpulan Kemenkes ini keluar di saat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan pihaknya masih mendalami adanya dugaan perundungan yang dialami korban.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved