Cerita Andi Gani dari KSPSI, Presiden Jokowi Terkejut Dengar Program Pensiun Tambahan

Program pensiun tambahan yang sedang digodok oleh pemerintah akan menambah beban bagi kaum pekerja. Pasalnya, potongan gaji pekerja akan semakin besar

Editor: Juang Naibaho
Biro Setpres
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato terakhirnya sebelum masa jabatannya berakhir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Program pensiun tambahan yang sedang digodok oleh pemerintah akan menambah beban bagi kaum pekerja. Pasalnya, potongan gaji pekerja akan semakin besar.

Kabar terbaru tentang program pensiun tambahan yang digulirkan pemerintah muncul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Kata Andi Gani, Presiden Jokowi terkejut ketika mendapat informasi bahwa gaji pekerja akan dipotong untuk program pensiun tambahan.

Hal itu diungkapkan Andi Gani setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/9/2024) malam.

Sebelum Jokowi terkejut, Andi membahas rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa rencana tersebut akan memberatkan pekerja apabila diterapkan. 

Setelah mendengar perkataan Andi, Jokowi disebut terkejut dengan rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Jokowi juga bertanya kepada Andi mengenai siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan ini. 

“Saya memberikan masukan, 'Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini'. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Jokowi bakal memanggil dirinya bersama Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Andi juga menyebutkan, ada kemungkinan Jokowi akan mengumumkan masalah pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Ia berharap, pengumuman tersebut dapat meringankan beban dan membuat para buruh bahagia.

“Mungkin presiden bersama kami akan mengumumkan langsung untuk kebijakan soal yang menjadi keresahan masyarakat selama empat hari terakhir ini, karena sudah ada potong ini, potong banyak,” jelas Andi. 

Untuk diketahui, rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, UU tersebut memang mengamanatkan untuk dilakukan harmonisasi program pensiun, tepatnya pada Pasal 189 UU PPSK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved