Pencabulan
Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya mengatakan korban yang masih berusia 13 tahun saat ini mengalami trauma berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Remaja 13 tahun korban pencabulan pelaku berinsiial HA pernah mencoba bunuh diri. Namun kini, pelaku yang adalah HA, malah dilantik menjadi anggota DPRD.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya mengatakan korban yang masih berusia 13 tahun saat ini mengalami trauma berat.
Terlebih saat ini tersangka yang merupakan anggota legislatif Singkawang, Kalimantan Barat inisial HA masih bebas dan bahkan sempat dilantik menjadi pejabat.
Roby Sanjaya mengungkapkan, saking traumanya korban sempat hendak mengakhiri hidup.
“Korban pada hari ini alami trauma, maka kami amankan korban. Pernah satu kali dia ingin bunuh diri,” ucap Roby seperti dimuat facebook TribunSingkawang.
Bahkan korban juga kerap mengalami sakit kepala hingga pingsan karena trauma yang dialaminya.
Dari keterangan dokter, secara fisik korban baik-baik saja namun psikologis korban terganggu.
Sebab korban disebut tertekan lantaran kasusnya sudah tersebar ke mana-mana sehingga korban mendapatkan perundungan.
Sementara itu tersangka HA sendiri masih sempat mengikuti pelantikan untuk diangkat menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024).
Tersangka pencabulan terhadap anak yang dilantik menjadi wakil rakyat Singkawang itu berinisial HA.
HA dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029.
Padahal HA yang merupakan politisi PKS itu sudah berstatus sebagai tersangka pencabulan terhadap anak sejak 16 Agustus 2024 lalu.
Adapun HA dilantik menjadi anggota DPRD di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/9/2024).
Di hari sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.
HA pun hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka HA Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 atas kasus asusila anak dibawah umur, Akbar Hidayatullah mengatakan keberatan dengan status yang ditetapkan kepada HA.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," katanya saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa 17 September 2024 usai pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang di Gedung Wali Kota Singkawang.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.
Pihaknya menyampaikan keberatan dengan status yang ditetapkan sebagai tersangka HA atas dugaan dengan barang bukti tidak cukup kuat dan mendalilkan kasus ini prematur.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Kata dia, gelar perkara khusus tersebut menyampaikan kurang adanya serangkaian penyelidikan yang tidak berjalan secara profesional.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, presisi dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|
| Pria Ngaku Lajang dan Cabuli Remaja di Taput, Ternyata Sudah Punya Istri dan Dua Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-HA-Anggota-DPRD-Singkawang-Viral-Jadi-Tersangka-Pencabulan-Anak-tapi-Tetap-Dilantik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.