Sumut Memilih

KPU-Bawaslu Dilaporkan Anggota DPRD Tapsel ke DKPP soal Pelaksanaan Pilkada

Satu laporan lainnya bernomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap dan Muba Hutagalung resmi melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap dan Muba Hutagalung resmi melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelaporan tersebut tercatat dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor : 498/01-13/SET-02/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Armen Sanusi Harahap. 

Satu laporan lainnya bernomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.

Armen melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan, dua laporan kliennya perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu

"Ya benar, Pak Armen ada buat laporan ke DKPP perihal dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara," kata Irwansyah, Rabu (18/9/2024). 

Irwansyah mengurai, satu laporan yang diserahkan ke DKPP perihal penghentian laporan soal pemalsuan identitas warga di Bawaslu Tapsel. 

Laporan lain dan terkait pergantian pasangan calon perseorangan calon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dari Ahmad Bukhori  kepada Parulian Nasution. 

Irwansyah mengatakan, dugaan pelanggaran etik sangat kuat dilakukan penyelenggara baik KPU dan Bawaslu

"Kami sudah jelaskan pelanggaran apa saja, barang bukti dan petunjuk juga sudah kami serahkan. Tinggal nunggu proses pemeriksaan dan sidang aja," ucapnya.

Sebelumnya, Armen Sanusi Harahap beserta kuasa hukumnya juga melaporkan KPU RI dan jajarannya ke Bawaslu RI perihal pergantian pasangan calon atau calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan oleh KPU Tapsel.

Diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengijinkan pergantian pergantian Bukhori pada, Selasa, (17/9/2024) lalu. 

Dalam laporan itu, sejumlah saksi sudah dilakukan klarifikasi, barang bukti juga sudah diberikan. 

"Harusnya ada pemeriksaan KPU oleh Bawaslu tapi tidak terlaksana. Gak tau alasan KPU Sumut gak datang pemeriksaan oleh Bawaslu Tapsel," kata Irwansyah. 

Pilkada di Tapanuli Selatan diikuti oleh dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan. 

Keduanya yakni Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga serta calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution. Untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan KPU Tapsel 22 September 2024.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved