Berita Viral

Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa dijatuhkan vonis hukuman mati hari ini, Selasa (17/9/2024)

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.COMPanca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa divonis hukuman mati.

Adapun Panca Darmansyah ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya pada 3 Desember 2023 lalu kini dijatuhkan vonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Momen saat tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah menangis di TKP. Panca meratapi kepergian empat anak yang telah ia bunuh secara sadis.
Momen saat tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah menangis di TKP. Panca meratapi kepergian empat anak yang telah ia bunuh secara sadis. (instagram)

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Baca juga: Lapas Labuhan Bilik Gelar Kebaktian Minggu, Dorong Warga Binaan Menjadi Lebih Baik

Baca juga: Dua Remaja Anggota Geng Motor Ditangkap di Medan Deli, Kepergok Bawa Sajam saat Berkendara

Sebelumnya, Panca menghabisi nyawa empat anak kandungnya di rumah kontrakan yang ditempati bersama sang istri di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved