Breaking News

Pelantikan Anggota DPRD

Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP setelah Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih

Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dirinya batal mengikuti pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). 

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 

"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia kepada tribun. 

Sejak awal KPU sebut Aulia sudah bersikap tidak independen. 

Sebab sebutnya, KPU langsung melaksanakan usulan NasDem  yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia. 

"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya. 

Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporannya ke DKPP. 

"Untuk waktu segera kita sampaikan gugatan ini ke DKPP," tutupnya. 

Seperti yang diketahui pada hari ini seluruh anggota DPRD Sumut terpilih mengikuti pelantikan di gedung DPRD Sumut untuk periode 2024-2029.

Dari 100 kursi DPRD Sumut, hanya 99 anggota DPRD Sumut yang diambil sumpah jabatan. Sementara Aulia dan calon penggantinya yang diusulkan NasDem, Mustafa Kamil Adam tak ikut dilantik. 

Penjelasan KPU Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam. 

"Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin," kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024). 

Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved