Pilkada 2024

KPU Tapteng Terima Berkas Pendaftaran Masinton-Efendi Usai Ada Surat KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon Bupati Tapteng. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon Bupati Tapteng. Berkas keduanya resmi diterima KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam, usai sebelumnya KPU menolaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon Bupati Tapteng. 

Berkas keduanya resmi diterima KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam, usai sebelumnya KPU menolaknya. 

"Sudah resmi mendaftar ulang sebagai calon Bupati Tapteng. Berita acaranya selesai pada pukul 20.00 WIB pada Sabtu malam. Karena ada beberapa perdebatan sebelum akhirnya berita acara pendaftaran diterima KPU," kata Plt Ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, Senin (16/9/2024). 

Sarma mengatakan pendaftaran Masinton dan Efendi dilakukan usai adanya surat edaran KPU RI. 

Dalam surat itu, KPU meminta agar KPU Tapteng dan beberapa daerah lainnya di Indonesia membuka pendaftaran calon kepala daerah yang hanya diikuti satu calon kepala daerah seperti Tapteng. 

Selanjutnya kata Sarma, Masinton dan Efendi akan mengikuti tes kesehatan di rumah sakit Adam Malik. 

"Iya karena ada surat KPU RI hingga kami melakukan pendaftaran ulang. Dan sudah diterima kemudian mengikuti tes kesehatan," kata Sarma. 

Sebelumnya KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton dan Efendi. Hal itu lantaran KPU menganggap keduanya tidak mendaftar melalui Sistem Pencalonan (Silon). 

Sementara itu, ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah di Tapteng mengikuti arahan KPU RI. 

"Jadi buka diperpanjang, tapi hanya diminta agar KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran Masinton dan Efendi yang sempat ditolak," kata Agus. 

Agus mengatakan, setelah diterima, KPU akan melakukan tahapan proses persyaratan pendaftaran calon kepala daerah. 

Seperti verifikasi berkas pencalonan dan calon. Serta melakukan tes kesehatan. 

"Ya setelah ini akan ada verifikasi dan tes kesehatan," tutup Agus. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved