News Video

DOR, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi, Sudah 16 Kali Beraksi

Polisi menangkap satu dari dua pelaku spesialis maling sepeda motor milik warga.

Editor: Fariz

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial P yang turut serta dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor 

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan juga barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved