Breaking News

Sumut Terkini

Aulia Agsa Tak Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih, Begini Kata KPU

KPU Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberikan keterangan setelah menerima berkas pencalonan Gubernur Sumut. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam. 

"Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin," kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024). 

Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia. 

Namun belakangan usai SK pergantian diterbitkan KPU, muncul gugatan Aulia yang kemudian dikabulkan oleh PTUN. 

"Pergantian Aulia Agsa yang diusulkan NasDem ke KPU Sumut karena yang bersangkutan dipecat itu sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Di PKPU 6 itu memenuhi syarat untuk pergantian caleg terpilih maka keluar lah SK perubahan itu. Kemudian setelah itu ada gugatan dari Aulia Agsa soal SK pergantian dirinya. Kemudian PTUN mengabulkan permintaan tergugat yang isinya untuk menunda keputusan itu," sambung Agus. 

Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ Gubernur. 

"Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi. Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik. SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik," ujarnya. 

KPU sendiri telah mengeluarkan dia surat  keterangan pelantikan. Pertama SK itu menetapkan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut. 

Setelahnya KPU membuat SK penetapan  yang baru terhadap pelantikan Mustafa Kamil Adam usai adanya permohonan NasDem. 

Soal SK yang mana yang digunakan KPU dalam menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, Agus tak menjawab pasti. 

KPU Sumut sambung Agus sudah berkonsultasi dengan KPU RI usai ada keputusan PTUN, namun belum ada balasan. 

"Kemarin juga sudah kita juga beritahu ke KPU RI soal pergantian itu, tanggal 11 tapi sejauh ini belum ada jawaban dari KPU," kata Agus. 

"Soal SK mana yang kita beri, ya dua dua SK kita berikan ke Mendagri termasuk adanya SK pergantian dan keputusan PTUN ini.  Tapi siapa yang akan dilantik tidak tau, kita hanya kasih tau ada keputusan PTUN soal penundaan pergantian Aulia. Kita tidak tau siapa yang dilantik Aulia atau Mustafa," katanya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved