Berita Viral

NASIB Guru Amalia Usai Tegur Kadisdikbud Merokok, Kini Dirumahkan: Sampai Batas Waktu Tertentu

Guru Amalia Wahyuni akhirnya dirumahkan usai menegur Kadisdikbud Kalsel Muhammadun yang merokok di dalam ruangan rapat.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Guru Amalia Usai Tegur Kadisdikbud Merokok, Kini Dirumahkan: Sampai Batas Waktu Tertentu 

Madun membantah memakai kaos saat kegiatan, melainkan pakai baju dinas PDH.

Namun, Madun mengakui menggunakan sandal saat acara itu. Tapi, ia beralasan sesuai rekomendasi terapis karena Madun menderita penyakit saraf terjepit.

Rutinitas menggunakan sandal saat jam kerja sudah delapan tahun terakhir. Madun mengklaim, kebanyakan guru dan kepala sekolah sudah memaklumi hal itu.

“Saya tidak memakai sepatu karena keram. Jadi saya mohon maaf, karena rekomendasi terapis disarankan untuk kaki selalu terbuka,” jelasnya.

Selain itu, Madun juga mengakui merokok ketika rapat koordinasi tersebut. Ini merupakan awal perselisihan Madun dengan Amalia.

“Rokok saya itu dilipat (disimpan) di tangan. Lalu, saya minta asbak itu untuk mematikan (rokok),” ujarnya.

Setelah itu, Madun mengaku ditegur oleh Amalia yang berjarak beberapa meter dari dirinya.

Dialog antara Madun dengan Amalia sempat terjadi sekitar lima menit. Singkat cerita, Amalia keluar dari ruangan rapat koordinasi.

“Bukan saya loh yang menegur, (tapi) dia yang menegur saya. Ya meski begitu, ibarat sebagai ayah dengan anak didik, saya siap memaafkan,” tuturnya. 

Sebelumnya, puluhan demonstran berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2024), mendesak Muhammadun dicopot dari jabatannya.

Demonstran ditemui sejumlah pejabat Pemprov setempat.

Sejumlah pejabat yang menemui demonstran adalah Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah.

Fydayeen mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved