Pilkada 2024
KPU RI dan Bawaslu Perintahkan KPU Tapteng Terima Berkas Pendaftaran Masinton-Efendy
KPU RI memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - KPU RI memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng.
Sebelumnya KPU Tapteng menolak keduanya mendaftarkan sebagai calon Bupati Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, 4 September lalu.
Surat KPU RI itu dikeluarkan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu dan komisi II DPR RI.
Surat KPU RI nomor : 2038/PL.02.2.SD/06/2024 itu dikeluarkan pada 11 September 2024.
Ada pun isi surat KPU RI itu memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.
"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.
Pemilihan calon kepala daerah di Tapteng hanya diikuti satu pasangan calon yakni
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di sana hingga 4 September 2024.
Bawaslu Keluarkan Rekomendasi yang Sama.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, PDIP dan Partai Buruh sebagai pengusung Masinton dan Efendi telah mengirimkan laporan ke Bawaslu Tapteng pada 5 September lalu.
"Sudah ada rekomendasi. Dan rekomendasi Bawaslu sama dengan hasil RDP Bawaslu dan KPU RI. Dan semalam sudah ada keputusan KPU RI yang dikeluarkan memerintahkan untuk melakukan penerimaan pendaftaran calon Bupati Tapteng," kata Saut kepada tribun, Kamis (12/9/2024).
Saut mengatakan KPU Tapteng yang melakukan penolakan terhadap pendaftaran Masinton dan Efendi tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar KPU Tapteng menerima kembali berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.
"Rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti atau mematuhi PKPU yang ada. PKPU itu meminta pendaftaran gelombang pertama dan pendaftaran pada masa perpanjangan itu agar diterima. Karena masalahnya terhadap pembukaan perpanjangan pendaftaran KPU Tapteng kan menolak. Padahal harusnya diterima," ujar Saut.
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-dari-PDIP-Masinton-Pasaribu-dan-Mahfud-Effendi_1.jpg)