Berita Viral

Teganya Guru Ngaji Cabuli 8 Santrinya selama 3 Tahun dengan Alasan Penasaran padahal Sudah Ada Istri

Polisi menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Teganya Guru Ngaji Cabuli 8 Santrinya selama 3 Tahun dengan Alasan Penasaran padahal Sudah Ada Istri 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok guru ngaji di Gunungkidul, DI Yogyakarta berinisial S (31) yang cabuli delapan anak didiknya selama tiga tahun.

Guru ngaji di Gunungkidul tega melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dengan dalih penasaran.

Padahal guru ngaji berinisial S tersebut sudah memiliki anak dan istri.

Terkini, aksi bejatnya akhirnya terkuak.

S akhirnya ditangkap setelah pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir terkuak.

Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.

S diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Dia pun diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.

"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya.

Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Mirza mengungkapkan, polisi mendapat laporan dari empat orangtua korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya.

Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.

Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.

S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban ketika beraksi.

"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung.

Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.

Sebelumnya seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.

Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channe

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved