Berita Viral

PILU Nasib Hajidin, Tukang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihan

Pilu nasib Hajidin (46), penjual sayur diduga menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji M

Editor: Liska Rahayu
Tribun Sumsel/Winando Davinchi
Hajidin (pakai rompi oranye) diduga menjadi korban salah tangkap. Ia divonis 7 tahun penjara. Padahal pelaku asli sudah bersaksi tak mengenalinya. 

"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.

Di sisi lain, Sutikno mengakui ikut terlibat aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.

Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Dalam perampokan tersebut, keempatnya memiliki peran masing-masing.

Suryo mendobrak pintu rumah, sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.

Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi.

Sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau. 

"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin. Saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang. 

Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya.

Karena hal itu, hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian.

Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal.

"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.

Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved