Pilkada 2024

KPU Sebut Jadwal Pelantikan DPRD Sumut Tak Berubah Meski Ada Gugatan di PTUN

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pelantikan anggota DPRD Sumut akan dilakukan pada pekan depan, Selasa (17/9/2024). 

|
HO
Suasana pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 silam. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan tak ada perubahan jadwal pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih meski saat ini ada gugatan di PTUN perihal pergantian anggota DPRD Sumut dari NasDem Aulia Agsa. 

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pelantikan anggota DPRD Sumut akan dilakukan pada pekan depan, Selasa (17/9/2024). 

"Sepertinya pelantikan tetap tak ada perubahan," kata Komisioner KPU Sumut Robby Efendi, Rabu (11/9/2024). 

Mengenai gugatan Aulia di PTUN, Robby mengatakan pihaknya masih bersurat ke KPU RI. 

"KPU Sumut sudah berkirim surat hari ini ke KPU RI untuk meminta petunjuk pelaksanaan pasca ada putusan sela itu," lanjutnya. 


Jika pun ada perubahan lantaran adanya gugatan yang berlangsung, Robby memperkirakan hal tak akan merubah jadwal pelantikan.

"Kalau pun misalkan ada perubahan, hanya di objek partai yang sedang bersengketa. Kita tunggu balasan KPU RI," sambung Robby. 


Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa. 

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa. 


Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved