Berita Medan
Korban Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Minta Polisi Penjarakan Pegawai Inalum
Di Polresta Deliserdang, terkait dugaan kekerasan seksual dan di Polrestabes Medan dugaan kekerasan seksual juga.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara masih bebas berkeliaran meski sudah ada tiga laporan Polisi terhadapnya.
Korban, Tria Junita yang merupakan guru SD pun merasa keberatan lantaran terduga pelaku penganiayaan, kekerasan seksual dan penculikan itu tak kunjung dipenjarakan Polisi.
Kuasa hukum korban, Kuna Silen meminta Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka terhadap Acmad Deni karena di Polda Sumut korban melapor dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 28 Juni lalu.
Di Polresta Deliserdang, terkait dugaan kekerasan seksual dan di Polrestabes Medan dugaan kekerasan seksual juga.
"Kami melaporkan Achmad Deni 3 laporan. Kami minta supaya pelaku segera ditangkap,"kata Kuna Silen, Rabu (11/9/2024).
Usai heboh video dugaan penganiayaan nya beredar, Achmad Deni terlihat mengganti foto profilnya dengan Waka Polri Komjen Agus Andrianto. Tapi dalam foto Komjen Agus masih berpangkat Irjen.
Kemudian, ia juga sempat terlihat mengunggah foto dirinya bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan.
Kuna mengatakan, untuk laporan mereka yang kini ditangani Polrestabes Medan terkesan jalan di tempat.
Sejauh ini mereka belum ada dimintai keterangan. Sedangkan di Polda Sumut dan Polresta Deliserdang sudah dimintai keterangan.
Kuna mendesak Polisi segera menangkap Deni karena sampai saat keamanan kliennya, Tria Junita terancam.
Tria yang merupakan guru SD merasa kerap diteror di tempatnya mengajar sampai akhirnya ia pun ketakutan bekerja.
"Kasus penculikan ditangani PPA Polrestabes Medan belum ada pemeriksaan sama sekali. Harapannya supaya pelaku segera ditangkap karena korban tidak bisa bekerja karena diteror terus."
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan laporan korban di Polda Sumut soal dugaan penganiayaan masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara apakah kasus ini naik ke penyidikan atau dihentikan.
"Sudah memeriksa ahli pidana. Rencana minggu depan akan digelarkan naik ke penyidikan atau dihentikan proses penyelidikannya."
Sebelumnya, seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.
Terduga pelakunya ialah Achmad Deni, seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Nita, panggilan akrabnya, diduga dianiaya dan diculik Achmad Deni, warga Jalan Karya Kasih, Gang Kasih 1, Kecamatan Medan Johor.
Dugaan penganiayaan yang menimpa Nita terekam kamera saat terjadi di kafe Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 24 Juni lalu.
Saat itu ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai permasalahannya dengan Deni, yang disebutnya sebagai mantan suami sirihnya.
Namun hal itu membuat Deni murka dan datang ke kafe tersebut bersama anaknya bernama Ichihiro, tak lain merupakan personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Soewondo.
Ia diseret, diduga hendak diculik hingga mengalami luka di bagian kakinya.
Untungnya, saat itu pengunjung kafe yang menyaksikan langsung berusaha menyelamatkan Nita hingga akhirnya Achamd Deni nyaris digebuki massa.
Saat Achamd Deni nyaris dihajar, rupanya anaknya yang merupakan personel TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo langsung bergegas menyelamatkan ayahnya.
"Di Majelis Kupie itu saya diseret dari belakang kafe sampai ke depan, sampai kaki kiri saya bagian paha luka bekas seretan dan kena velg ban mobil dia,"kata Tria Junita, Senin (26/8/2024).
Pada 15 Agustus 2024, saat Nita mau berangkat kerja dari tempat kosnya di sekitar Medan Amplas tiba-tiba ia diculik oleh Deni dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
Ia diangkat 2 orang, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Grand Max BK 1533 KY, kemudian rahang, pelipis dihantam hingga tak sadarkan diri.
Bukan cuma itu, mulut, tangan beserta kakinya juga diikat menggunakan lakban.
Kata Nita, Deni merebut handphonenya supaya tidak bisa dilacak tim kuasa hukumnya.
"Tetangga kos melihat saya dimasukkan. Saya dipukuli rahang saya, pelipis, ditampar sampai pingsan. Posisi tangan, kaki dan mulut dilakban."
Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.
Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.
Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.
Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.
Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.
"Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin."
Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.
Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.
"Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,"katanya menirukan ancaman Deni.
Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.
Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.
Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.
"Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi."
Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.
Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.
Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.
Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.
Bahkan, kata Kuna, meminta Polisi segera menangkap Deni karena keamanan korban terancam.
Terduga pelaku juga disebut meneror sekolah tempat korban mengajar.
Usai dugaan penculikan, korban tidak bisa mengajar karena ketakutan.
"Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan terancam. Kita minta Polisi bergerak cepat,"kata Kuna.
Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.
"Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum."
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achmad Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita
"Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,"kata Deni.
Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.
Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.
"Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri.
Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.
Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.
Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.
"Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama.
Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,", ungkapnya.
"Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idah nya.
Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri saya dan buku nikahnya pun ada,"sambungnya.
Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).
Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.
"Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.
Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.
"Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh."
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Achmad-Deni-pegawai-PT-Indonesia-Asahan-Alumunium-INALUM-yang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.