Berita Viral

DETIK-DETIK Camat di Karawang Kepergok Mesum dengan Bidan, Dicopot Usai Video Mobil Bergoyang

Inilah detik-detik Camat Jayakerta Kabupaten Karawang kepergok mesum dengan bidan di parkiran rumah sakit hingga berakhir dicopot setelah video mobil

HO
DETIK-DETIK Camat di Karawang Kepergok Mesum dengan Bidan, Dicopot Usai Video Mobil Bergoyang 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah detik-detik Camat Jayakerta Kabupaten Karawang kepergok mesum dengan bidan di parkiran rumah sakit.

Adapun Camat Jayakerta berinsial G alias Gunawan kepergok mesum dengan bidan.

Camat Jayakerta Karawang itupun dicopot setelah video mobil bergoyang di parkiran rumah sakit ketahuan.

Diketahui Camat Jayakerta inisial kepergok mesum dengan bidan inisial F dalam mobil di parkiran Rumah Sakit Hastien, Karawang, Jawa Barat. 

Peristiwa Camat Jayakerta mesum dalam mobil dengan bidan di parkiran RS Hastein terjadi pada Rabu (4/9/2024) siang.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi membenarkan peristiwa itu.

Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut. Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidan," ujar Gery, Rabu (11/9/2024).

Gery menuturkan pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut.

Baca juga: Truk Gagal Menanjak, Kontainer Terlepas dan Timpa Avanza, 3 Orang Sekeluarga Meninggal di Tempat

Baca juga: Natalia Natasha Raih Kemenangan di Pertandingan Pembuka Squash, Target Medali Emas untuk Sumut

"Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai.

Kami sudah lapor pimpinan dan, sesuai instruksi Bupati (Karawang), kami langsung nonaktifkan," kata dia.

Sementara itu, untuk bidan berinisial F, saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM.

Camat berinisial G, kata Gery, bisa dijerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Terkini, Camat inisial Gunawan itupun telah dicopot setelah video mobil bergoyang di parkiran rumah sakit Hastien. 

Camat Jayakerta, Gunawan telah menyampaikan pesan perpisahan kepada seluruh staf di Kecamatan Jayakerta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved