Kalapas Kotapinang Tinjau Lahan 3,9 Hektar untuk Pembangunan Lapas Baru
Kalapas Kelas III Kotapinang bersama jajarannya meninjau lahan rencana Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan baru di Desa Asam Jawa, Aek Batu, Labusel.
TRIBUN-MEDAN.com, TORGAMBA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H didampingi Staff Barang Milik Negara (BMN), Bendahara dan Operator Bendahara Lapas Kotapinang, meninjau lahan rencana Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan baru di Desa Asam Jawa, Aek Batu, Labuhanbatu Selatan.
Lahan seluas sekitar 3,9 hektar yang akan dipergunakan untuk pembangunan Lapas ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) yakni Lapas Kelas III Kotapinang dengan Pemerintah Daerah.
“Semoga dengan hadirnya Lapas baru di Kab. Labuhanbatu Selatan ini nantinya bisa mengurangi over kapasitas hunian di Lapas Kelas III Kotapinang”, ujar Loviga.
Tinjauan lapangan ini bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk keterlibatan langsung dan komitmen Kalapas Kotapinang dalam memastikan bahwa pembangunan lanjutan Lapas Kotapinang berjalan dengan sukses.
"Dalam membangun Lapas ini, kita harus memastikan bahwa pondasi yang kita bangun kuat dan aman. Hasil uji sondir menjadi landasan penting, dan saya berharap setiap langkah dilaksanakan dengan cermat, " ungkap Loviga
Peninjauan ini juga dilakukan guna melihat komposisi lahan, kontur tanah serta akses menuju lokasi. Hal ini erat kaitannya dengan mobilitas dan aktivitas Lapas Kotapinang nantinya guna menyederhanakan proses dan biaya pembangunannya.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Kotapinang
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jdsjlsdkfsadkf.jpg)