Sumut Terkini
Diduga Terlibat Dalam Jaringan Peredaran Sabu, Pria 38 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Kali ini, pria berinisial HST tersebut dicurigai sebagai salah satu dari pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pria berinisial HST tersebut dicurigai sebagai salah satu dari pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, pihaknya berhasil mengamankan pria berusia 38 tahun itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dimana, pria yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Uka, Kabanjahe ini, dicurigai melakukan aktivitas yang mencurigakan.
"Atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pelaku kita amankan di rumah kosnya pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 21.30 WIB," ujar Harjuna, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan Harjuna, proses penangkapan ini berlangsung cepat setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada lokasi tersebut.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa 15 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,38 gram.
"Dari lokasi penangkapan, kita berhasil mendapatkan barang bukti 15 paket sabu siap edar. Selanjutnya, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti ball plastik klip kosong, dompet warna pink, dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop," katanya.
Dari hasil penggerebekan itu, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, dan dari pasal yang dipersangkakan pelaku terancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo.jpg)