TRIBUN WIKI

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP, Beserta Syarat untuk Mendapatkan Dana Bantuannya

Cara cek penerima PIP cukup mudah. Kamu bisa mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti tahapannya.

Editor: Array A Argus
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya via kompas
LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cara Cek Penerima Dana Bantuan PIP untuk Siswa SD, SMP dan SMA/SMA 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada bulan September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) kembali menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP).

Tak heran, banyak yang mulai mencari tahu cara cek penerima PIP tersebut.

Diketahui, bahwa bantuan PIP ini bagian dari upaya pemerintah mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Tahun ini, pemerintah mempermudah proses pengecekan status penerima bantuan melalui ponsel.

PIP merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memastikan akses pendidikan berkualitas hingga jenjang menengah, mencegah putus sekolah, dan meningkatkan partisipasi pendidikan.

Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga ekonomi lemah untuk menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kendala finansial.

Kemdikbud terus berupaya meningkatkan efektivitas program ini dengan memperbaiki sistem pendataan dan penyaluran bantuan.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data atau kendala dalam proses penerimaan bantuan.

Cara Cek Penerima PIP

Dikutip dari laman Kompas.com (16/7/2024), berikut adalah cara mengecek penerima dana PIP:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikbud melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada bagian “Cari peneripa PIP”, isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  3. Tuliskan hasil perhitungan sesuai instruksi.
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  5. Maka akan muncul status penerimaan peserta PIP.

Cara cek penerima dana PIP tersebut bisa Anda lakukan melalui browser komputer maupun ponsel.

Adapun besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  1. SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
  2. SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 375.000.
  3. Siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, serta untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 900.000.

Syarat Penerima Dana PIP

Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi anak sekolah untuk dapat menerima dana PIP:

Peserta Didik pemegang KIP, atau
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

Untuk poin kedua meliputi:

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Demikian cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved