Breaking News

Sumut Terkini

3 Aduan Terbantahkan Mustafa Kamil Buat Dongkel Aulia Agsa dari DPRD Sumut

Poin pertama Mustafa menyampaikan perihal dugaan penggelembungan suara yang turut dilaporkannya ke Bawaslu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem sebagai tanda sah sebagai kader sebelum Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - NasDem mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029.

Sebagai gantinya, NasDem menunjuk Mustafa Kamil Adam. 

Awal mula pergantian Aulia dari adanya gugatan Mustafa Kamil ke Mahkamah Partai NasDem. Dalam gugatannya Mustafa melaporkan tiga hal yang membuat NasDem memecat Aulia. 

Poin pertama Mustafa menyampaikan perihal dugaan penggelembungan suara yang turut dilaporkannya ke Bawaslu

Mustafa juga membawa persoalan laporan terhadap Aulia ke Polda Sumut perihal jual beli tanah dalam gugatannya ke mahkamah partai NasDem. Kemudian status Aulia yang disebut masih sebagai kader Gerindra. 

"Itulah tiga pokok laporan yang disampaikan Mustafa. Dan tiga tiga semua tidak terbukti dan sudah terbantahkan," kata Aulia Agsa kepada tribun, Selasa (10/9/2024). 

Aulia mengatakan, dugaan penggelembungan suara yang dituduhkan Mustafa kepadanya sudah dilaporkan ke Bawaslu sebanyak dua kali. 

Namun laporan Mustafa ditolak Bawaslu Medan sesuai surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Medan pada tanggal 18 Meret 2024 lalu. 

"Jelas tak terbukti, memang ada laporan di Bawaslu yang disampaikan Mustafa, tapi dua duanya ditolak. Ketika aku melapor ke Bawaslu, laporan ku diterima, namun tidak ku lanjutkan, karena ada arahan partai tidak dilanjutkan, makanya aku cabut laporan," kata Aulia. 

Sementara itu, perihal dirinya yang berstatus kader Gerindra, Aulia menegaskan bila dia sudah resmi dipecat. 

"Untuk masalah aku Gerindra, jelas aku sudah dipecat dan tak sudah tak di Gerindra," lanjutnya. 

Mengenai di Polda Sumut, Aulia mengatakan status laporan tesebut telah diberhentikan oleh Polda Sumut sejak Juni lalu. 

"Soal tanah itu sudah keluar SP3 dari Polda Sumut. Jadi seluruh laporan Mustafa terbantahkan yang dia bawa ke dewan kehormatan partai," sebut Aulia. 

Aulia berharap dengan adanya keputusan sela PTUN terkait pergantian dirinya dapat ditindaklanjuti oleh KPU. 

Sebagai wakil rakyat yang dipilih berdasarkan Pemilu 2024 lalu, Aulia merasa  berkewajiban menjaga kepercayaan pemilihnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved