Berita Viral

VIRAL Staf Camat Ngamuk Banting Kursi Gara-gara tak Terima Hasil Pilkades Imbang, Berakhir Ricuh

Viral staf camat ngamuk banting kursi gara-gara tak terima hasil pilkades imbang. Pemilihan tersebut pun berakhir ricuh hingga videonya viral di medi

Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL Staf Camat Ngamuk Banting Kursi Gara-gara tak Terima Hasil Pilkades Imbang, Berakhir Ricuh 

Ron menyampaikan, saat itu kelompok tersebut mengatakan bahwa uang keamanan ini bakal disetor kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP di wilayah setempat.

Namun Ron tetap menyanggahnya dengan menjawab bahwa juga sudah membayarkan uang keamanan kepada RT di wilayah tersebut.

"Terus saya jawab, kita juga kan udah ada keamanan Pak RT, sudah kita bayar terus, terus sewa lapak juga dengan pajak kami udah plus semuanya, orang ini masih enggak terima," jelas Ron.

Meski sudah mendengarkan penjelasan Ron, kelompok tersebut tetap tidak terima diberi uang Rp10 ribu hingga mereka terlibat cekcok.

Saat cekcok terjadi, Ron meminta kepada pelaku untuk mengkonfirmasinya langsung kepada RT atau RW setempat.

Namun Ron malah dipalak uang bensin dan rokok untuk jalan ke rumah Ketua RT.

Karena hal itu, cekcok semakin menjadi dan tak dapat dihindari lagi.

Hingga akhirnya, sekelompok ormas pergi meninggalkan toko buah milik Ron dalam kondisi marah.

Lalu, 15 menit kemudian, mereka kembali lagi dengan mambawa rombongan dan toko buah Ron langsung dilempari batu.

"Enggak lama kemudian, sekitar 15 menit, dia orang datang rombongan ke sini, langsung pertama masuk dia lempar pakai batu dari luar ke sini," ungkap Ron.

"Saya bilang sama adik-adik, tahan aja di dalam. Kemudian terjadilah kerusuhan yang ada di video yang viral saat ini," imbuhnya.

Ron juga berujar, salah satu orang dalam kelompok tersebut ada yang membawa senjata tajam (sajam).

Beruntungnya, aksi tersebut berhasil dilerai oleh pihak kepolisian yang tengah berpatroli.

Ron menyebut, aksi pungutan ini baru pertama kali ditemukannya lagi sejak satu tahun lalu.

Namun, ia sudah tidak lagi ditagih lantaran sudah melakukan izin usaha, bayar keamanan per bulan, dan membayar biaya sewa tempat kepada pihak terkait di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved