Polres Simalungun

Pengedar Sabu di Silimakuta Ditangkap Polsek Saribu Dolok Saat Beraksi

Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Raudin Antonius Sinaga (44 tahun), seorang terduga pengedar narkoba, di Silimakuta, Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Raudin Antonius Sinaga (44 tahun), seorang terduga pengedar narkoba, di Silimakuta, Simalungun, pada 5 September 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Raudin Antonius Sinaga (44 tahun), seorang terduga pengedar narkoba, di Silimakuta, Simalungun, pada 5 September 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru. 

Raudin, yang ditemukan sedang duduk di pinggir jalan, diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti terkait narkoba ditemukan, dan tersangka mengakui keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Berita penangkapan Raudin Antonius Sinaga menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Simalungun.

Raudin tertangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,47 gram dan peralatan terkait penggunaan narkotika.

Ia mengaku berencana menjual barang haram tersebut dan menyebutkan bahwa sabu-sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial LO.

Penangkapan ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Polisi berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lebih luas.

Kasus ini menambah deretan keberhasilan penindakan narkotika oleh pihak kepolisian di Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved