Berita Viral

NASIB Ibu Gurning, Guru SMAN 2 Cianjur Jambak dan Pukul Murid di Kelas, Murid Kompak Ngadu ke Kepsek

Guru SMAN 2 Cianjur diberi sanksi setelah menjambak siswanya di depan kelas. Aksi kekerasan yang dilakukan ibu guru ini direkam oleh siswa lain.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepsek SMAN 2 Cianjur Buka Suara Usai Ibu Guru Matematika Banting Murid Gegara Senyum-senyum 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru SMAN 2 Cianjur diberi sanksi setelah menjambak siswanya di depan kelas. Aksi kekerasan yang dilakukan ibu guru ini direkam oleh siswa lain. 

Dalam video itu terlihat, korban cuma tersenyum kepada teman-teman sekelasnya. 

Namun secara tiba-tiba, sang guru dikenal dengan panggilan Ibu Gurning marah dan menjambak rambut murid tersebut. 

Setelah kejadian ini, seluruh murid bersepakat meminta agar guru matematika itu diganti. 

Mereka kompak menulis srat pernyataan disertai tendatangan agar guru tersebut tak mengajar lagi di kelas itu. 

Foto surat pun beredar luas di media sosial.

"Surat Pernyataan, Assalamualaikum wr. wb, Kami kelas XI-G meyatakan bahwa kami merasa keberatan, dibimbing oleh ibu Gurning dalam mata pelajaran matematika. Oleh Karena itu, kami siswa siswi XI-G meminta pergantian guru. Terimakasih," isi pesan dalam foto yang beredar. 

Dalam foto tersebut, tertulis tempat Cianjur dan tanggal Jumat (6/8/2024), dengan tanda tangan perwakilan kelas.

Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik membenarakan adanya sejumlah siswa kelas XI yang membuat surat pernyataan enggan dibimbing oknum guru yang diduga terjerat kasus penganiyaan dan kekerasan ini.

"Kelas XI yang membuat surat penyataan itu memang, pada hari itu hendak diajar oleh guru tersebut. Sehingga mereka membuat surat penyataan untuk dibimbing guru lainnya," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Bobby Nasution Klaim Pembangunan Plaza UMKM Capai 58,99 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini 

Baca juga: SOSOK Diduga Oknum Purn Jenderal Pamer Pistol Usai Serempet Pengendara Lain, Korban Terpaksa Ngalah

Haruman menjelaskan, sebelum para siswa kelas XI membuat surat penyataan tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat intenal bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) V Provisnsi Jawa Barat.

"Dalam rapat itu diputuskan, bahwa oknum guru SMG (55) sudah tidak diberikan kesempatan mengisi jam pelajaran, dan dipindahkan ke bagian yang tidak bersentuhan langsung dengan siswa," katanya.

Dia menambahkan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya sebuah video menayangkan aksi kekerasan guru terhadap siswa terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, kekerasan guru ini terjadi saat jam pelajaran terhadap seorang siswa di depan kelas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved