Berita Viral
Ribut soal Kaesang, Mahfud MD Ngaku Sering Naik Jet Pribadi, Plus Kamar Hotel, Apa Itu Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta memanggil Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Namun, KPK tidak bisa sembarang memanggil
TRIIBUN-MEDAN.com - Putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep jadi sorotan terkait jet pribadi ke Amerika Serikat.
Perbincangan di media sosial viral mempertanyakan apakah ada kaitannya dengan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta memanggil Ketua Umum PSI tersebut.
Namun, KPK tidak sembarang memanggil seseorang.
Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD angkat bicara terkait polemikI Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono yang diduga menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Baca juga: KASUS yang Menjerat Mantan Wali Kota Bamban Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang
Sebelumnya pimpinan KPK juga telah memberikan pernyataan terkait dugaan gratifikasi dalam peristiwa tersebut.
Tak hanya KPK, bahkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, membela Kaesang dengan menyatakan bahwa status Kaesang bukanlah pejabat negara yang tidak terikat aturan terkait dengan penyelenggara negara.
Mahfud mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.
Hal tersebut, menurut Mahfud tergantung itikad KPK.
"Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/9/2024).
Pertama, kata dia, alasan tersebut ahistorik.
Menurutnya, Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.
Untuk itu, ia mencontohkan kasus seorang pejabat Eselon Ill Kementerian Keuangan berinisial RA.
Ia mengatakan sekarang RA mendekam dipenjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing (pamer kemewahan) ditangkap.
"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/1mahfud-kaesang-tribunmedan.jpg)