Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Miliki Ganja Satu Plastik, Pria 61 Usia Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan

AHL (61) dari Jalan Kapten Koima, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (4/9/2024) lalu dari Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsid

Editor: Arjuna Bakkara
IST
AHL (61) dari Jalan Kapten Koima, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (4/9/2024) lalu dari Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-AHL (61) dari Jalan Kapten Koima, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (4/9/2024) lalu dari Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

 Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Idola, Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, setelah mendapat informasi mengenai transaksi narkotika jenis daun ganja kering di area tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengonfirmasi bahwa Tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan dan menangkap AHL yang dicurigai.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi beberapa paket ganja yang disimpan di dalam celana pelaku.

Selain itu, di rumah pelaku ditemukan 1 ranting daun ganja.

Barang bukti yang diamankan termasuk 8 paket ganja seberat 52,7 gram, 1 kertas nasi sebagai pembungkus, dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.

 Pelaku mengaku memperoleh ganja dari seorang pria di Desa Sitinjak, Kabupaten Tapsel.

AHL akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved