Pemkab Samosir
Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
Pemkab Samosir menggelar FGD akhir Penyusunan Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (2/9)
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ilham Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Forum Group Discussion (FGD) akhir Penyusunan Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Aula Kantor Bupati Samosir pada Senin (2/9/2024).
Turut hadir, SAB Rudi SM Siahaan, Asisten II Hotraja Sitanggang, perwakilan OPD terkait penyusunan naskah akademik.
FGD dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten III Arnod Sitorus dan menghadirkan narasumber wakil dekan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU Paidi.
"Penyusunan naskah akademik pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi dimaksudkan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, sehingga para investor tertarik untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi," ujar Arnod Sitorus beberapa waktu lalu.
Ia jelaskan, iklim penanaman modal yang kondusif sangat penting karena merupakan salah satu faktor meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Pertumbuhan investasi di Kabupaten Samosir Hingga tahun 2023, total realisasi investasi sebesar Rp. 1,584 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa, sistim penanaman modal sudah kondusif namun perlu regulasi yang mengatur untuk lebih menarik minat para investor," terangnya.
Menurutnya, melalui regulasi semua aspek yang dibutuhkan dapat diakomodasi, diseimbangkan dan diselaraskan yaitu melalui kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
"Dalam menarik minta investor perlu tindakan serta upaya mewujudkan penanaman modal yang kondusif, antara lain dapat diimplementasikan melalui regulasi", katanya.
Sesuai amanat PP Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, Arnod menyampaikan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada masyarakat dan/atau investor sesuai kewenangannya.
Maka, ia berharap penyusunan naskah akademis untuk dituangkan dalam Perda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus berpihak pada masyarakat dan juga investor demi terciptanya iklim usaha yang kondusif yang dapat membuka lapangan kerja.
Narasumber, Paidi menyampaikan, investor akan semakin mudah masuk apabila pemerintah daerah mampu menyakinkan investor dengan iklim investasi yang kondusif. Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi menjadi penting, maka perlu ada Perda yang mengatur serta dokumen peluang investasi.
Menurutnya, investasi Kabupaten Samosir cukup berdaya saing dan diminati, sehingga pemerintah daerah harus memperlakukan hal yang sama kepada semua investor, baik dari segi pemberian insentif maupun transparansi.
"Semua investor harus mendapat pelayanan yang sama. Akuntabilitas, efektif dan efisien," ungkapnya.
Dijelaskan, terdapat 14 kriteria dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, selanjutnya dari point tersebut diturunkan ke dalam juknis dalam mendapatkan intensif dan kemudahan.
(cr3/tribun-medan.com)
Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir
Pemkab Samosir
Samosir Nan Indah
Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan B
| Launching UHC Prioritas, Vandiko: Warga Samosir Berobat Gratis Cukup dengan KTP |
|
|---|
| Susun RKPD 2026, Pemkab Samosir Adakan Musrenbang Tingkat Kecamatan |
|
|---|
| Bupati Samosir Sambangi Dirjen Cipta Karya, Usulkan Sejumlah Kegiatan Prioritas |
|
|---|
| Gelar RKPD, Pemkab Samosir: Upaya Capai Visi Kabupaten |
|
|---|
| APBD 2025 Samosir Disahkan, Plt Bupati Martua Sitanggang Tandatangani Persetujuan Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemkab-Samosir-Susun-Naskah-Akademik-Pemberian-Insentif-dan-Kemudahan-Berinvestasi.jpg)