Optimalisasi Pengolahan Limbah B3, Lapas Kotapinang Gandeng Dinas Lingkungan Hidup
Lapas Kotapinang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan limbah B3 (06/09/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG – Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan Konsultasi mengenai pengolahan limbah B3 yaitu bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jumat (06/9).
Diterima Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H.Hasian Harahap, Kepala Subseksi Pembinaan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
Kepala Subseksi Pembinaan, Najwar Tambak S.H menyampaikan, Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
"Ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang akhirnya akan mempengaruhi kesehatan manusia. Keberadaan limbah B3 yang ada di lapas kotapinang tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. Dengan upaya memaksimalkan pengolahan limbah B3, diharapkan dapat mengurangi bahaya yang ditimbulkan limbah tersebut", ujar Najwar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemenuhan syarat izin klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Tempat pengolahan limbah B3 sendiri terdapat beberapa jenis limbah diantaranya adalah Bahan kimia kadaluwarsa, Bahan farmasi kadaluwarsa, Kain majun bekas, Kemasan produk farmasi, Kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, dan Limbah elektronik.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Kotapinang
Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan
limbah B3
Pengolahan Limbah B3
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Optimalisasi-Pengolahan-Limbah-B3-Lapas-Kotapinang-Gandeng-Dinas-Lingkungan-Hidup-1.jpg)