Kalapas Lubuk Pakam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kunjungi Kejaksaan Deli Serdang pada Kamis (05/09/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Kamis (05/09/2024). Kunjungan ini dihadiri oleh Kalapas Lubuk Pakam yang baru, Sangapta Surbakti, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry.
Dalam pertemuan tersebut, Sangapta menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas sambutan hangatnya. Kunjungan ini tidak hanya sebagai perkenalan dirinya sebagai Kalapas yang baru, tetapi juga memenuhi undangan untuk menghadiri acara pemusnahan barang bukti.
"Semoga dengan pemusnahan ini, wajah penegakan hukum di wilayah Deli Serdang semakin membaik," ungkap Sangapta.
Mochamad Jeffry menanggapi dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kalapas Lubuk Pakam dan menyebut pemusnahan barang bukti sebagai persembahan kepada masyarakat dalam upaya menegakkan hukum di Deli Serdang.
Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mencakup berbagai jenis, di antaranya: kayu, pakaian, senjata tajam (118 kasus tindak pidana umum), egrek, uang palsu, meja judi, narkotika (sabu, ganja, ekstasi), hingga rokok ilegal. Jeffry berharap kegiatan ini bisa berkontribusi menurunkan angka kriminalitas di Deli Serdang.
Acara yang ditutup dengan sesi foto bersama tersebut dihadiri juga oleh Polresta Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang, dan KPP Bea Cukai TMP-B Medan.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Lubuk Pakam
Kejaksaan Negeri Deli Serdang
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kalapas-Lubuk-Pakam-Hadiri-Pemusnahan-Barang-Bukti-di-Kejaksaan-Deli-Serdang.jpg)