Berita Viral

DENSUS 88 Tangkap 7 Provokator dan Penyebar Narasi Kebencian Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 7 orang yang melakukan provokasi pada kunjungan Paus Fransiskus

Editor: AbdiTumanggor
HO
Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 7 orang yang melakukan provokasi pada kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia 3-6 September 2024.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, 7 orang itu melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

"Dilakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," kata Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).

Tujuh orang tersangka yang ditangkap berinisial  HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS.

Mereka ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta. 

Tersangka HFP disebut menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta serta berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal. 

Sementara itu, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi ujaran kebencian dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta. 

Kemudian, DF yang beperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta.

Sedangkan, FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja saat kedatangan Paus Fransiskus tersebut.

Selanjutnya, ada HS yang memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos KWI. 

HS ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, ada ER yang menggunakan akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggapi pidato Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal.

Tersangka ER juga sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah. 

Terakhir ada RS yang juga terlibat melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransikus.

Aswin mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved