Berita Viral
TAMPANG 4 Remaja Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Ayu Andriani, Pelaku IS Sempat Yasinan ke Rumah Duka
Polisi telah menangkap remaja pelaku rudapaksa dan pembunuhan Ayu Andriani alias AA yang mayatnya diletakkan di kuburan Cina Palembang.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap remaja pelaku rudapaksa dan pembunuhan Ayu Andriani alias AA yang mayatnya diletakkan di kuburan Cina Palembang.
Ayu Andriani menjadi korban kebengisan 4 remaja ini, salah satunya mantan pacar.
Siswi SMP ini dirudapaksa dan dibunuh. Selain itu, mayatnya diseret 30 meter dari lokasi pembunuhan menuju kuburan cina.
Mereka yang ditangkap ialah IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Salah satu pelaku, IS (16) sempat mendatangi rumah duka pada malam hari.
Seperti tidak bersalah, IS datang untuk ikut yasinan dirumah almarhumah AA.
Fakta tersebut diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat menggelar press rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024).
"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS datang ikut yasinan di malam pertama," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Tak hanya itu, Kombes Pol Harryo juga menyebut jika IS sempat bercerita kepada teman-temanya di pagelaran kuda Lumping setelah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA.
"Jadi setelah korban meninggal dunia, pelaku ini kembali kedua lumping dan bercerita dirinya sudah melakukan hubungan suami istri korban ," katanya.
Diterangkan Kombes Harryo, pelaku IS terinspirasi lantaran sering menonton film dewasa.
"Jadi pelaku IS ini teripirasi melakukan itu dengan korban, dan akhirnya terjadilah peristiwa itu," bebernya.
Kombes Pol Harryo mengatakan, empat pelaku ini tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia ini gara gara dibekap. Mulai dari tempat pertama dan kedua.
"Korban meninggal dunia, namun pelaku IS dan tiga temannya itu masih saja melakukan perbuatan itu, " katanya.
Ketika ditanya pasal yang dikenakan, ditambahkan Harryo, pelaku kita kenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
| Pengakuan Model Helwa Awal Mula Tergoda Rayuan Habib Bahar Kini Nyesal, Istri Pertama Muncul Membela |
|
|---|
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-4-Remaja-Rudapaksa-dan-Bunuh-Siswi-SMP-Ayu-Andrianis.jpg)