Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Simarimbun

Polres Pematangsiantar menggelar press release di lantai II Mako Polres Pematangsiantar terkait pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi di persawah

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Pematangsiantar menggelar press release di lantai II Mako Polres Pematangsiantar terkait pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi di persawahan Jalan PU Pengairan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar menggelar press release di lantai II Mako Polres Pematangsiantar terkait pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi di persawahan Jalan PU Pengairan, Rabu (4/9/2024).

Temu pers tersbut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IpDA S Marbun.

Dalam keterangannya, IPTU Apri Damanik mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial JKS alias M (46), warga Jalan Parapat KM 5, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Pencabulan tersebut terjadi terhadap korban berinisial A (9) di persawahan Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, tersangka melihat korban sedang membuang sampah di jalan dan mengajaknya ke pondok kosong di sekitar sawah.

Tersangka menggendong korban dan membawanya ke pondok kayu di belakang kedai nasi Marga Sirait.

Di sana, tersangka membuka pakaian korban dan dirinya, kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Setelah perbuatannya, tersangka memakaikan kembali pakaian korban dan memberikan uang Rp 50.000 agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut. 

Korban menolak uang tersebut dan akhirnya menerima Rp 5.000.

Setelah kejadian, tersangka mengantar korban kembali ke area persawahan dan meninggalkannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, HM (47), yang pada 21 Agustus 2024 membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/431/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka pada 22 Agustus 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar, dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka JKS alias M disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

**Pernyataan Terakhir**

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved