Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sibolga Lakukan Pengambilan Data Litmas Warga Binaan

Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap enam orang warga binaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap enam orang warga binaan di Lapas Sibolga. 

TRIBUNMEDAN.COM, SIBOLGA- Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap enam orang warga binaan di Lapas Sibolga

Kegiatan itu dilakukan dalam permintaan Litmas program Re-Integrasi, Kamis (5/9/2024). 

"Penggalian data informasi terhadap tindak pidana yang pernah dilakukan klien. Dan, juga informasi tentang keluarga klien," ujar pembimbing kemasyarakatan, Juli Sinaga. 

Baca juga: Lapas Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Pemilihan Tamping

 

Juli Sinaga menambahkan, PK Bapas Sibolga juga memberikan arahan terhadap warga binaan pemasyarakatan agar tidak melakukan pelangggaran tata tertib. 

"Jadi pelanggaran tata tertib dalam lapas atau rutan selama proses pengusulan hak integrasi warga binaan," katanya. 

Selain itu, kata dia, warga binaan mendapatkan hak integrasinya harus melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Dan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Kemudian hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan Bapas Sibolga. Nantinya akan menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program re-Integrasi," ujarnya. 

Tidak hanya itu, klien pemasyarakatan harus konsisten menjalani pembimbingan secara rutin. Lalu, tidak melanggar syarat umum serta syarat khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. 

"Syarat umum yakni klien tidak diperkenankan kembali melakukan tindak pidana apapun. Sedangkan syarat khusus yakni rutin melakukan wajib lapor, tidak meresahkan masyarakat serta tidak pindah alamat tanpa pemberitahuan," ungkapnya.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved