Sumut Terkini
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Antarkan Kotak Kosong ke KPU Asahan
Dengan membawa kotak kardus, masyarakat melakukan orasi di Tugu Juang Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Aliansi masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Asahan mendaftarkan kotak kosong ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan untuk ikut berpartisipasi di Pilkada 2024.
Pendaftaran ini dilakukan masyarakat, Rabu (4/9/2024).
Dengan membawa kotak kardus, masyarakat melakukan orasi di Tugu Juang Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Setelah satu jam melakukan orasi, aliansi masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Asahan ini melanjutkan dengan pawai ke Kantor KPU Asahan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam orasinya, Ashari Munthe menyatakan aksi ini merupakan aksi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan dan rusaknya demokrasi di Kabupaten Asahan.
Menurutnya, baru kali ini Kabupaten Asahan melakukan kontestasi pilkada hanya satu pasangan calon.
"Ini kotak kosong kami antarkan dan akan menjadi salah satu kontestan untuk di Pilkada Asahan. Ini bukan barang haram, ini merupakan bentuk hancurnya demokrasi di Kabupaten Asahan ini," ujar Ashari dalam orasinya.
Sementara, juru bicara Aksi, Asrul Wahyudi menjelaskan, pengantaran kotak kosong ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas matinya demokrasi di Kabupaten Asahan.
Selain itu, menurutnya, dengan satu pasangan calon maka partai politik di Kabupaten Asahan telah gagal mengkader calon-calon pemimpin.
"Kami tidak benci dengan parpol, hanya saja ini merupakan bagian dari gagalnya kaderisasi yang dilakukan oleh Partai politik terhadap kadernya di Asahan," kata Asrul.
Sementara, komisioner KPU Asahan bidang teknis, Pangulu Siregar, menjelaskan terkait kotak kosong ini sudah diatur dalam UU Pemilihan Umum.
"Tak hanya di Asahan, di Sumatera Utara, ada enam Kabupaten yang melakukan perpanjangan. Terkait kotak kosong yang diberikan oleh masyarakat ini, kami akan menyampaikan ke KPU Provinsi," kata Pangulu.
Lanjutnya, saat ini, sudah ada partai politik yang meminta agar dibukakan silon KPU. Namun, terkait apakah akan ada yang mendaftar, Pangulu mengaku belum dapat menjawab.
"Terkait apakah ada yang mendaftar malam ini, kamu belum dapat menjawab. Karena masih ada enam partai yang belum menentukan sikap," katanya.
Sementara, untuk mencukupi pendaftaran calon Bupati, pasangan calon wajib memenuhi dukungan suara minimal 30.057 suara.
Sedangkan, dari enam partai yang saat ini belum menentukan sikap, tersisa hanya 12.179 suara. Diantaranya, Partai Garuda : 2.258, PKN : 202, PBB : 406, PSI : 594, Ummat : 779 dan Perindo : 7.940.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-menyerahkan-kotak-kosong-ke-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten.jpg)