Bapas Sibolga Berkolaborasi dengan SLB Negeri Sibolga Menggelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Bapas Kelas II Sibolga menggelar Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia untuk meningkatkan pelayanan berbasis HAM dengan pemateri dari SLB Negeri Sibolga.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Bertempat di Ruang Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, dilaksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia untuk meningkatkan pelayanan berbasis HAM, Rabu (04/09). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Bertempat di Ruang Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut, dilaksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia untuk meningkatkan pelayanan berbasis HAM, Rabu (04/09).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Sibolga dan mahasiswa PKL Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) serta hadir juga Monica Rumapea dari SLB Negeri Sibolga selaku pemateri dan Risha Andriani C selaku Guru SLB N Sibolga.

Dalam sambutannya Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak SLB N Sibolga yang sudah bersedia memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai dan mahasiswa PKL sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus.

GANDENG SLB NEGERI SIBOLGA, BAPAS SIBOLGA LAKSANAKAN PELATIHAN BAHASA ISYARAT 2
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Sibolga dan mahasiswa PKL Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) serta hadir juga Monica Rumapea dari SLB Negeri Sibolga selaku pemateri dan Risha Andriani C selaku Guru SLB N Sibolga.

Beliau juga menyampaikan kepada seluruh pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang optimal tanpa diskriminasi kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus.

Materi yang disampaikan adalah pengenalan ejaan huruf-huruf dalam Bahasa Isyarat Indonesia. Untuk lebih menambah pemahaman pegawai juga dilakukan praktik secara langsung tata cara berkomunikasi menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia.

Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dengan aktif bertanya dan mempraktikkan cara berkomunikasi menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.

Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

GANDENG SLB NEGERI SIBOLGA, BAPAS SIBOLGA LAKSANAKAN PELATIHAN BAHASA ISYARAT 3
Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved