Berita Viral

KPK Bantah Pernyataan Mahfud MD soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang-Erina

Menurut Mahfud, KPK justru gamang dan tidak segera bertindak menyelesaikan kasus yang terus menjadi perbincangan masyarakat.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md, menantang KPK untuk segera mengusut kasus privat jet yang menyeret nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Menurut Mahfud, KPK justru gamang dan tidak segera bertindak menyelesaikan kasus yang terus menjadi perbincangan masyarakat.

Mahfud mengatakan pihak Kpk Tidak tegas dalam menangani kasus ini.

Dari kaca mata Mahfud, justru hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang lebih tegas, sementara lainnya disebut bersembunyi dari kasus ini.

Dibantah KPK

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut proses hukum terhadap dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep diulur-ulur menunggu pergantian kepemimpinan KPK

“Bila masih kurang, tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor,”ujar  Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Untuk itu, Tessa menegaskan bahwa pihaknyaa saat ini sedang dalam posisi menunggu kelengkapan laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu. 

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

Kini warganet ramai menyebut Kaesang 'menghilang' setelah polemik jet pribadi mencuat.

Isu itu merujuk karena masih bungkamnya Kaesang terkait isu penggunaan jet pribadi. Akun media sosial Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, juga terakhir kali membuat unggahan pada 17 Agustus silam.

Warganet lalu banyak yang mengaitkan 'menghilangnya' Kaesang itu ke KPK.

Lantas, apa kata KPK?

"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar. Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan sampai dengan saat ini belum ada," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

KPK saat ini juga telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Tessa menyebut laporan itu masih dalam penelaahan.

"Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved