Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan HAM, Lapas Kotapinang Maksimalkan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara virtual.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara virtual. 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara virtual.

Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada Selasa (03/09/24) dan berlangsung di aula Lapas Kotapinang.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Diseminasi Strategi Kebijakan dengan fokus pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Lapas Kotapinang Siap Maksimalkan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM 2
Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada Selasa (03/09/24).

Diskusi berlangsung lancar, dengan narasumber yang kompeten dalam menyampaikan strategi kebijakan terkait HAM. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, S.H., M.H., menyatakan harapannya agar seluruh petugas di Lapas Kotapinang menghormati hak-hak masyarakat, termasuk dalam hal pengaduan dan penyampaian aspirasi.

Loviga Ferdinanta Sembiring juga menekankan pentingnya implementasi standar-standar HAM dan memastikan akses terhadap layanan pengaduan terkait HAM di Lapas Kotapinang. "Layanan Pengaduan di Lapas Kotapinang telah disediakan dalam ruangan khusus, yaitu ruang Yankomas, di mana petugas selalu siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Jika masyarakat merasa belum puas dengan penjelasan yang diberikan, mereka dapat membuat laporan pengaduan ke Kantor Wilayah," ujar Loviga.

Dengan adanya ruang Yankomas, Lapas Kelas III Kotapinang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan responsibilitas dalam menangani setiap aduan yang terkait dengan pelanggaran HAM, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved