Buah Keberhasilan Opini WTP, Madina Terima AIF Rp17 Miliar, Atika: Ini Kerja Keras Pemkab

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima Alokasi Insentif Fiscal (AIF) dulu disebut Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 17,17 miliar

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima Alokasi Insentif Fiscal (AIF) dulu disebut Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 17,17 miliar. 

TRIBUNMEDAN.COM, MADINA- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima Alokasi Insentif Fiscal (AIF) dulu disebut Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 17,17 miliar. 

AIF tetsebut merupakan buah keberhasilan Pemkab Madina meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir.

Dan, kemampuan memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah pusat. 

Baca juga: Pemkab Madina kirim Tiga Dokter Spesialis Ikuti Fellowship di Luar Negeri maupun Dalam Negeri

 

"Sudah terkonfirmasi kita dapat Rp 17 miliar lebih," ujar Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution

Atika menambahkan, penerimaan AIF yang dulu DID menjawab rumor yang disebutkan kabupaten ini urung terima DID karena laporan stunting tidak lengkap. 

Atika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas keberhasilan itu. 

"Ada tiga kategori yang diterima Pemkab Madina, penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, dan kinerja percepatan belanja daerah," tutur peraih dua rekor MURI ini.

Atika mengungkapkan, perolehan Rp17,17 miliar itu merupakan yang tertinggi di Sumatera Utara. 

"Artinya, kerja keras Pemkab Madina berdampak kepada masyarakat, terefleksi pada data," katanya. 

Dia juga mengingatkan agar perolehan insentif ini dijadikan motivasi untuk bekerja lebih maksimal. 

"AIF ini, dulunya DID, adalah yang pertama kali bagi Madina. Ini prestasi bersama. Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat," ujar alumni UNSW Australia ini. 

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Madina Yas Adu Zakirin menerangkan capaian WTP bukan satu-satunya syarat untuk menerima AIF. 

"Benar, Pemkab menerima Rp17 miliar lebih," ujarnya. 

Dia menerangkan, hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024  tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk Penghargaan Kinerja Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

“Ada empat kategori kinerja yang dinilai, yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan b belanja daerah” sambungnya.

Dari empat kategori itu, Pemkab Madina berhasil meraih tiga kategori. Pertama, percepatan belanja daerah pada pengelolaan keuangan.

Kedua, penghapusan kemiskinan ekstrem pada pelayanan dasar. Ketiga, penurunan stunting pada dukungan fokus kebijakan nasional.

"Penilaian itu dari pemerintah pusat," kata Yas Adu. 

Baca juga: Pemkab Madina dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Tenaga Kerja Non ASN Punya Jaminan Sosial

 

Dia juga membantah rumor yang menyebut Pemkab Madina urung menerima insentif, karena ketidaksiapan laporan penanganan stunting. 

"Justru kita mendapat alokasi insentif itu dari keberhasilan penanganan stunting," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa daerah yang meraih opini WTP dari BPK, tetapi tidak menerima AIF tahun ini. 

"Bukti bahwa ada kategori lain yang harus dicapai," ungkapnya. 

(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved