Berita Viral

Pengakuan Pencuri Ikan Koi Milik ASN di Nunukan, Niatnya Jual Rp1,5 Juta Tapi Berakhir Jadi Sarapan

Inilah pengakuan pencuri ikan koi kesayangan milik seorang ASN di Nunukan, Kalimantan Utara yang berakhir digoreng jadi lauk sarapan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengakuan Pencuri Ikan Koi Milik ASN di Nunukan, Niatnya Jual Rp1,5 Juta Tapi Berakhir Jadi Sarapan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pencuri ikan koi milik seorang ASN di Nunukan, Kalimantan Utara.

Adapun baru-baru ini ikan koi kesayangan milik seorang ASN bernama Anwar dicuri seorang pria berisnial AW (44).

Kini AW beri pengakuan usai mencuri ikan koi milik ASN tersebut yang diketahui seharga Rp1,5 juta dan malah berakhir digoreng jadi sarapan.

AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).

Bukan cuma itu, AW juga menggoreng ikan koi milik Anwar.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko, Senin (2/9/2024).

Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.

Ilustrasi -ASN di Nunukan Geram Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan, Pelaku Pernah Curi Iguana
Ilustrasi -ASN di Nunukan Geram Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan, Pelaku Pernah Curi Iguana (Facebook)

Laki-laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.

Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
 
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.

Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Baca juga: Sosok Salmiati Gadis Desa Maluku Dinikahi Bule Turki, Pacaran LDR 2 Tahun Kenalan Lewat Facebook

Baca juga: 1 Meninggal dan 8 Rumah Warga di Siborong-borong Rusak setelah Musibah Angin Puting Beliung


Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.

Anwar pun tidak mau berdamai dengan AW.

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan orange, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Penyiram Air Keras ke Wajah Anggota Brimob, Tak Terima Aksi Tawuran Dibubarkan

Baca juga: Pilu Tardi Usai 15 Ribu Ekor Ayamnya Hangus Gegara Tetangga Bakar Sampah Daun Kering, Kini Lemas

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved