Berita Viral
HUBUNGAN Gelap Ibu di Sumenep dan Kepsek Terbongkar, Serahkan Putrinya Dicabuli Selingkuhannya
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
TRIBUN-MEDAN.com - Hubungan gelap ibu di Sumenep dan kepala sekolah terbongkar.
Ia menyerahkan putrinya dicabuli selingkuhannya.
Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: Nasib Driver Ojol di Depok yang Hina dan Maki Pegawai Kafe Penyandang Disabilitas Saat Ambil Makanan
Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.
Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Berkendara Nyaman, Pastikan Barang Ini Ada di Bagasi Motor Kesayangan
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HUBUNGAN-Gelap-Ibu-di-Sumenep-dan-Kepsek-Terbongkar-Serahkan-Putrinya-Dicabuli-Selingkuhannya.jpg)