Berita Viral

IBU Tiri yang Bunuh Nizam Ternyata Sempat Hubungi Dukun Minta Bantuan, Tapi Disarankan Serahkan Diri

Ibu tiri yang membunuh anaknya ternyata sepat menghubungi dukun. Ifta (24) membunuh Nizam, anak tirinya. 

Kompas.com
SOSOK Iftahurrahman, Ibu Tiri Siksa Nizam Hingga Tewas, tak Diberi Makan, Jasad Dimasukkan ke Karung 

Hingga akhirnya pelaku malah mengatur skenario pura-pura korban diculik oleh pria berinisial Y.

"Kan (pelaku) ngasih tahu kronologinya, Nizam itu kenapa-napa. Dia (pelaku) ngurung Nizam di luar, Nizam enggak sadarkan diri. Dukunnya malah ngasih arahan 'kamu harus pergi ke kantor polisi atau RT setempat, itu sudah tidak bagus'. Akhirnya sudah ditutup teleponnya, dia tidak melakukan apa yang disarankan dukun itu," pungkas Tiwi.

Atas perbuatan sang istri, Ichan mengaku sangat murka dan meminta agar pelaku dipenjara.

Diakui Ichan, pelaku selama ini tidak pernah menunjukkan tabiat kejam sama sekali.

"Dia (pelaku) itu kelihatannya orang baik banget, dari keluarga baik-baik, saya pikir kayak gitu. Akhirnya saya suka, saya nikahi, kan sebelumnya saya tanya 'gimana saya punya anak'. Dia oke 'gimana nantinya apa dengan saya atau mamanya atau nenek kakek'. Kata (pelaku) 'enggak bisa Nizam itu tanpa saya, karena Nizam bisa jalan karena saya, belajar makan dari dia'," kata Ichan.

Selaras dengan sang mantan suami, Tiwi juga berharap pelaku bisa dihukum maksimal yakni hukuman mati.

"Saya enggak rela, saya menuntut seadil-adilnya. Saya sedih, yang tersisa di hati saya ini cuma rasa untuk membalas, berjuang untuk anak saya. Gimana caranya tersangka dapat vonis maksimal hingga dapat hukuman mati," imbuh Tiwi.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terkuak pasal apa yang ditimpakan pada pelaku.

"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved