Berita Viral

Sosok Dico Ganinduto Petahana Gagal Maju Di Jateng, Semarang, dan Kendal, Tak Ada Parpol yang Minat

Dico Ganinduto petahan Bupati Kendal gagal mendapatkan tiket maju di Pilkada 2024. 

|
HO
Sosok Dico Ganinduto Petahana Gagal Maju di Jateng, Semarang, dan Kendal, Tak Ada Parpol yang Minat 

TRIBUN-MEDAN.com - Dico Ganinduto petahana Bupati Kendal gagal mendapatkan tiket maju di Pilkada 2024. 

Dico berulang kali gagal menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 hingga menit akhir. 

Awalnya dia mencoba menyebar baliho sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah, tetapi tak ada satu pun partai politik yang melirik. 

Lalu, dia mencoba menjajaki peluang dalam pemilihan Wali Kota Semarang. Ia bahkan mendapat endorse dari Gibran, anak presiden itu berkeliling pasar di Semarang 

Dico juga mengantongi penugasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Hal inipun tidak mampu mendongkrak dukungan.

Akhirnya ia mencoba kembali ke Kendal di menit-menit akhir, Kamis (29/8/2025) malam.

Hanya beberapa menit dari penutupan pendaftaran, ia mendaftar di KPU Kendal. Ia mendaftar dengan dukungan dari PKB.

Kabar ini mengejutkan warga PKB di Kendal. Sebelumnya pada siang hari PKB bersama PDI Perjuangan sudah mendaftarkan ke KPU.

Calon yang didaftarkan adalah Tika Permana Sari sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Benny Karnadi.

Tika adalah politisi PDIP sekaligus anggota DPRD Provinsi Jateng mendaftar dengan membawa rekomendasi dari PDIP dan PKB.

Menurut komisioner KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur, Dico datang ke KPU Kendal didampingi pengurus PKB Kendal dan bakal Calon Wakil Bupati Ali Nurudin.

"Dico daftar diusung PKB. Dico datang sekitar pukul 22.00 didampingi partai pendukung dan calon wakil Bupati Ali Nurudin atau ustad Ali," kata Puthut Ami Luhur.

Namun setelah diperiksa, pendaftaran itu menggunakan rekomendasi dari partai PKB yang sebelumnya digunakan oleh Tika-Benny. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU berkas pendaftaran dikembalikan

"Sesuai kesepakatan komisioner hasil pleno berkas dikembalikan langsung oleh ketua KPU Kendal tidak diterima. Pendaftaran sesuai PKPU no 8 tahun 2024, peraturan satu partai tidak bisa mencalonkan dua kali. Dan tidak bisa ditarik," kata Puthut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved