Polres Simalungun

Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Kasus penangkapan seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon  (53) di Simalungun menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba oleh Sat

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasus penangkapan seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon  (53) di Simalungun menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kasus penangkapan seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon  (53) di Simalungun menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (30/8/2024).

Cekpon ditangkap di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Cekpon.

AKP Irvan Rinnaldi Pane, Kasat Narkoba Polres Simalungun, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di kamar belakang rumah Cekpon.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

Cekpon mengaku bahwa sabu-sabu yang disita memang dimaksudkan untuk dijual dan diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

 Polisi saat ini sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, dan Cekpon telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

AKP Irvan Rinnaldi Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, dengan harapan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan dihapuskan secara menyeluruh.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved