Narkoba

21 Kg Ganja dan Sekilo Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polres Batubara

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan 21 kilogram ganja dan satu kilogram sabu-sabu di jalan lintas Sumatera. 

Melalui press conferencenya, Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb menjelaskan kedua barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. 

"Tim satresnarkoba polres Batubara berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan dua hari lalu, baru saja mengamankan 21 kilogram narkotika jenis daun ganja," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Jumat (30/8/2024). 

Katanya, untuk narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka Irwan (48) warga Simalungun di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. 

"Sedangkan narkotika ganja ini, kami amankan dari Iswandi Wahab (52) warga Banda Aceh yang membawa narkotika jenis ganja di Kecamatan Air Putih," katanya. 

Ungkapnya, kedua jenis narkotika tersebut akan diedarkan di Kabupaten Batubara. 

"Keduanya berencana akan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Batubara. Beruntung tim dapat menggagalkannya," kata Taufik. 

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Selain itu, katanya, dalam satu bulan terakhir, ada 22 kasus yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Batubara dengan 29 orang tersangka. 

"Total tersangka ada 29, 28 orang laki-laki, dan satu orang tahanan lainnya perempuan," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved