News Video

SADIS!, Pegawai PT Inalum Diduga Gemar Kawin Siri Hingga Culik dan Siksa Guru SD di Medan

Guru PPPK yang mengajar di SDN 064988, Jalan Karya Jaya, Kec. Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.

Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.

Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.

Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.

Bahkan, kata Kuna, meminta Polisi segera menangkap Deni karena keamanan korban terancam.

Terduga pelaku juga disebut meneror sekolah tempat korban mengajar.

Usai dugaan penculikan, korban tidak bisa mengajar karena ketakutan.

"Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan terancam. Kita minta Polisi bergerak cepat,"kata Kuna.

Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.

"Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum."

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita

"Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,"kata Deni.

Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.

"Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved