Sumut Memilih
KPUD Humbahas Lakukan Persiapan untuk Pendaftaran Paslon, Jumlah Rombongan Terbatas
Persiapan pendaftaran paslon akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Jelang pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Humbahas ke KPUD Humbahas, persiapan tengah berlangsung hingga saat ini.
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba mengutarakan, rombongan paslon yang akan mendaftar dibatasi demi kelancaran berlangsungnya tahapan pendaftaran tersebut.
"Yang akan hadir adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung dan pendukung. Lalu, tim paslon yang berjumlah sekitar 15 orang dan keluarga paslon; suami dan istri," ujar Saudara Purba, Senin (26/8/2024).
"Lalu yang menyambut adalah sekretariat KPUD Humbahas," tuturnya.
Pihaknya telah jelaskan soal pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, ia juga telah jelaskan soal alur pendaftaran hingga penetapan paslon.
Persiapan pendaftaran paslon akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Selanjutnya, pendaftaran paslon akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi paslon.
Penelitian persyaratan administrasi calon yang kemudian disampaikan hasilnya pada 5 hingga 6 September 2024," sambungnya.
Setelah berbagai tahapan, termasuk perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan pengganti oleh parpol, dan tahapan lainnya maka pada tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon (paslon).
"Penetapan paslon akan diselenggarakan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, paslon harus memiliki persetujuan dari parpol saat menyampaikan pendaftaran ke KPUD Humbahas.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan satu bapaslon jalur perseorangan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah pihak KPUD membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Humbahas tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-KPUD-Humbahas_.jpg)