Berita Viral

HAKIM Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, KY: Kami Kirim Surat ke MA

Sebanyak 3 hakim yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipecat. 

HO
FANTASTIS Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 3 hakim yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipecat. 

Ronnald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya. 

Ronnald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur. 

Meski telah membunuh pacarnya, Ronald Tannur malah dibebaskan. 

Pemecatan 3 hakim ini berdasarkan rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Asahan, Bawa Keranda dan Bakar Ban, Tuntut Hal Ini

Baca juga: Daftar Instansi yang Punya Gaji Tertinggi pada Seleksi CPNS 2024

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved