Polres Simalungun

Dilaporkan Warga Ngedar Sabu, Tanta Damanik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Bandar Huluan

Seorang tersangka pengedar narkoba bernama Tanta Reza Yahya Damanik ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun Kamis (22/8/2024) lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tanta Reza Yahya Damanik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Kamis (22/8/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Seorang tersangka pengedar narkoba bernama Tanta Reza Yahya Damanik ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun Kamis (22/8/2024) lalu.

Tanta ditangkap di rumah orang tuanya di Huta IV Pasar I Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 38,78 gram, serta alat-alat terkait seperti timbangan elektrik dan ponsel.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian.

Tim yang dipimpin oleh IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan kemudian berhasil menangkap Tanta dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam interogasi, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang bernama Alif di Medan.

Rencana tindak lanjut mencakup pengembangan jaringan, membawa tersangka ke Mako, gelar perkara, melengkapi mindik, dan melanjutkan proses hukum di JPU.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved